Tentang Tim Fasilitasi

Tim Fasilitasi pendayagunaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kota Kediri dibentuk mulai tahun 2015 yang beranggotakan Perwakilan dari masing-asing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemkot Kediri, adapun tugas Tim Fasilitasi Pendayagunaan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kota Kediri adalah sebagai berikut:

  1. Mensosialisasikan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
  2. Menjalin kerjsama dengan perusahaan baik milik Pemerintah, Pemerintah daerah maupun swasta di Kota Kedii untuk melaksanakan kewajiban Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
  3. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kota Kediri;
  4. Melakukan koordinasi, integrasi, dan sinergitas Profram Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan;
  5. Menyiapan data dan informasi tentang program atau kegiatan prioritas daerah dan kondisi eksisting tentang pelayanan dasar yang masih belum sepenuhnya dapat dicukupi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
  6. Menyusun Dokumen Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/Corporatte Sosial Responsibility Kota Kediri;
  7. Memberikan Pelayanan informasi epada masyarakat terkait program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kota Kediri;
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kota Kediri, dan
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota Kediri melalui Sekretaris Daerah Kota Kediri.

Bagan Struktur
Tim Fasilitasi Program CSR Kota Kediri